√ Doa Sebelum Wudhu dan Sesudah Wudhu Beserta Penjelasan (Lengkap)

10 min read

Doa Sebelum Wudhu – Salah satu syarat sahnya sholat adalah belum batalnya wudhu. Ketika batalpun, maka diwajibkan harus mengambil wudhu kembali. Sesuai dengan aturan, sebaiknya kita mengawali dan mengakhiri wudhu ini dengan doa.

Mempelajari dan menghafalkan doa ini. Tentu saja bukanlah suatu beban apalagi jika kita tahu betapa banyak keutamaannya.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Doa sebelum wudhu, niat wudhu, dan doa sesudah wudhu dengan bahasa arab, doa sesudah wudhu latin, doa sesudah wudhu dan artinya, doa setelah wudhu, tata cara berwudhu, urutan wudhu yang benar, keutamaan wudhu, dan manfaat wudhu, dll.

Pengertian Wudhu

Pengertian Wudhu
wahdah.or.id

Sebelum akan melaksanakan sholat wajib ataupun sholat sunnah, wajib dalam keadaan terbebas dari hadast kecil dan hadast besar. Untuk hadast besar sendiri harus disucikan dengan melakukan mandi junub atau mandi besar.

Sedangkan untuk mensucikan hadast kecil dilakukan dengan berwudhu. Ketika berwudhu dianjurkan untuk membaca niat wudhu serta doa sebelum wudhu dan doa sesudah wudhu agar wudhunya sempurna.

Memang benar doa sebelum wudhu dan sesudah wudhu tidak termasuk dalam rukun wudhu. Karena mengingat dari keutamaan doa-doa dalam bewudhu, alangkah baiknya kita selalu membaca doa sebelum wudhu dan sesudah wudhu yang benar, memang sudah seharusnya kita mengamalkannya.

Bukan hanya saat kita mau sholat, wudhu ini juga disunnahkan saat kita mau pergi ke masjid, menyentuh al Qur’an, serta saat mau tidur ataupun berhubungan badan dengan pasangan kita.

Karena mengingat dari keutamaan doa-doa dalam bewudhu, alangkah baiknya kita selalu membaca doa sebelum wudhu dan sesudah wudhu yang benar.

Doa Niat Sebelum Wudhu

Doa Niat Wudhu
altirai.com

Setiap akan memulai aktifitas sesuatu kita dianjurkan untuk selalu membaca Basmallah. Termasuk saat mau berwudhu kita juga dianjurkan membaca “Basmallah”. Setelah itu membaca niat wudhu.

Hal ini dikarenakan niat adalah salah satu sahnya dalam beribadah. Niat juga bisa jadi kunci yang akan membuka pintu-pintu pahala dari Allah swt.

Setelah niat dalam hati lalu diucapkan sebagai doa sebelum wudhu karena Allah swt untuk mendapatkan petunjuk-Nya.

Bacaan Sebelum Wudhu Arab

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Bacaan Sebelum Wudhu Latin

“Nawaitul whudu-a lirof’il hadatsii ashghori fardhon lillaahi ta’aalaa”

Terjamahan Arti Doa Sebelum Wudhu

“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu (wajib) karena Allah ta’ala”

Doa Setelah Wudhu

Doa Setelah Wudhu
Belajarlurus.blogspot.com

Bacaan doa sesudah wudhu arab

اَشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ. وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَاالتَّوَّابِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِىْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

وَجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِىْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

Terjemahan Bacaan Doa Sesudah Wudhu Latin

“Asyhadu allaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalahu . Wa asyhadu anna Muhammadan’abduhu wa rasuuluhu Allahumma-j alnii minattabinna waj alnii minal mutathohiirina waj alnii min ‘ibadatishalihin.”

Terjemahan Arti Doa Sesudah Wudhu

“Saya bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang esa , tiada sekutu bagi-Nya . Dan saya bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya . Ya Allah jadikanlah saya orang yang ahli taubat , dan jadikanlah saya orang yang suci , dan jadikanlah saya dari golongan hamba-hamba Mu yang shaleh.”

Hukum Wudhu

Hukum Wudhu
Nu.or.id

Hukum Wudhu Wajib

Pelaksanaan wudu wajib dilakukan oleh umat Muslim, ketika hendak melakukan ibadah salat, thawaf di Ka’bah, dan menyentuh Al Qur’an Berwudu untuk menyentuh al-Qur’an menurut pendapat para ulama empat madzhab adalah wajib, berdasarkan salah satu surah dalam al-Qu’ran, yang berbunyi:

Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfudz)tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (Al Waaqi’ah 56:77-79)

Sedangkan menurut pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud oleh surat Al Waaqi’ah di atas ialah: “Tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para malaikat yang telah disucikan oleh Allah.” Pendapat ini adalah tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya.

Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang Al-Qur’an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil.

Pendapat kedua ini menyatakan bahwa jikalau memang benar demikian maksudnya tentang firman Allah di atas, maka artinya akan menjadi: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali mereka yang suci (bersih), yakni dengan bentuk faa’il (subjek/pelaku) bukan maf’ul (objek).

Kenyataannya Allah berfirman: “Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan”, yakni dengan bentuk maf’ul (objek) bukan sebagai faa’il (subjek).

“Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.Yang dimaksud oleh hadits di atas ialah: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang mu’min, karena orang mu’min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Muhammad. “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis.

Hukum Wudhu Sunnah

Wudu bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini:

  1. Mengulangi wudu untuk tiap salat,
  2. Bagi setiap Muslim untuk selalu tampil dengan wudu,
  3. Ketika hendak tidur,dalam keadaan junub,
  4. Sebelum mandi wajib
  5. Ketika hendak mengulangi hubungan badan,
  6. Ketika marah,
  7. Ketika membacaal-Qur’an,
  8. Ketika Melantunkanazan dan iqamat,
  9. Ziarah ke makamNabi Muhammad,
  10. Menyentuh kitab-kitab syar’i.

Syarat Wudhu

Syarat Wudhu
nurfasta.com

 

Ada 5 (lima) syarat untuk berwudhu;

  1. Beragama Islam
  2. Niat (ada perbedaan pendapat antara mayoritas dan Hanafiyah)
  3. Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudu.
  4. Menghilangkan hal-hal yang bisa mengahalangi sampainya air ke kulit.
  5. Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudu dengan air yang najis

Rukun wudhu

Rukun Wudhu
engin_akyurt pixabay.com

Disepakati

Rukun berwudhu yang disepakati ada empat:

  1. Mencuci wajah,
  2. Mencuci tangan,
  3. Mengusap kepala,
  4. Mencuci kedua kaki.

Diperselisihkan

Rukun-rukun yang diperselisihkan adalah sebagai berikut:

  1. Tertib,
  2. Bersambungan (Muwalah).

Pembatal wudhu

Pembatal Wudhu
bimbinganislam.com

Disepakati

Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan syahnya wudu, di antaranya adalah:

  1. Keluar sesuatu dari lubang kelamin dan anus, berupa tinja, kencing, kentut, dan semua hadats besar seperti keluarnya air mani, madzi, jima’, haid, nifas.
  2. Menyentuh kawasan sekitar anus (dubur).
  3. Tidur lelap (dalam keadaan tidak sadar).
  4. Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila.
  5. Memakan daging unta.

Diperselisihkan

  1. Sentuhan laki-laki pada wanita yang mahram atau bukan tanpa penghalang, kemudian ada hadits yang menjelaskan bahwa bersentuhan tidak membatalkan wudu.
  2. Mimisan dan muntah.
  3. Keluarnya darah istihadhah.
  4. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam.
  5. Mengangkat dan memandikan jenazah.

Referensi Hadits

Refrensi Hadits
predra6_photos pixabay.com

Referensi Hadits 

  • Air bekas wudu apabila sedikit, maka tidak boleh digunakan, dan termasuk sebagai air musta’mal, sebagaimana hadits: Abdullah bin Umar mengatakan, “Rasulullah S.A.W telah bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung kotoran. Dalam lafadz lain: ”tidak najis”. (HR Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah).
  • “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki.” (Al-Maidah 5:6).
  • Dari rasulullah S.A.W dia bersabda: Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudu.” (H.R. Abu Hurairah).
  • Shahih riwayat Daruquthni dari jalan Amr bin Hazm, dan dari jalan Hakim bin Hizaam diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim, Thabrani di kitabnya Mu’jam Kabir dan Mu’jam Ausath dan lain-lain, dan dari jalan Ibnu Umar diriwayatkan oleh Daruquthni dan lain-lain, dan dari jalan Utsman bin Abil Aash diriwayatkan oleh Thabrani di Mu’jam Kabir dan lain-lain. Irwaa-ul Ghalil no. 122 oleh Syaikhul Imam Al-Albani. Dia telah mentakhrij hadits di atas dan menyatakannya shahih.
  • Shahih riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan lain-lain dari jalan Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah S.A.W pernah menjumpaiku di salah satu jalan dari jalan-jalan yang ada di Madinah, sedangkan aku dalam keadaan junub, lalu aku menyingkir pergi dan segera aku mandi kemudian aku datang (menemui dia), lalu dia bersabda, “Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah?” Jawabku, “Aku tadi dalam keadaan junub, maka aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak bersih (suci)”. Maka dia bersabda, “Subhanallah! Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis” (Dalam riwayat yang lain dia bersabda, “Sesungguhnya orang muslim itu tidak najis”).

Referensi Hadits 

  • Dari Abi Hurairah bahwa rasulullah S.A.W bersabda, `Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu` pada tiap mau salat, dan wudhu itu dengan bersiwak. (HR Ahmad dengan isnad yang shahih).
  • Dari Tsauban bahwa rasulullah S.A.W bersabda, `Tidaklah menjaga wudhu` kecuali orang yang beriman`. (HR Ibnu Majah, Al-Hakim, Ahmad dan Al-Baihaqi).
  • Dari Al-Barra` bin Azib bahwa rasulullah S.A.W bersabda, `Bila kamu naik ranjang untuk tidur, maka berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk salat, dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu.. (HR Bukhari dan Tirmizy).
  • Dari Aisyah berkata bahwa rasulullah S.A.W bila ingin tidur dalam keadaan junub, dia mencuci kemaluannya dan berwudhu` terlebih dahulu seperti wudhu` untuk salat. (HR Jamaah).
  • Dari Aisyah berkata bahwa rasulullah S.A.W bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur, dia berwudhu` terlebih dahulu. (HR Ahmad dan Muslim).

Referensi Hadits

  • Dari Abi Said al-Khudhri bahwa rasulullah S.A.W bersabda, `Bila kamu berhubungan seksual dengan isterimu dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu.(HR Jamaah kecuali Bukhari).

Referensi Hadits 

  • Bila kamu marah, hendaklah kamu berwudhu`. (HR Ahmad dalam musnadnya).
  • Hadits Kholid bin Mi’dan bahwasanya nabi S.A.W melihat seorang laki-laki yang pada kakinya ada seukuran dirham yang tidak terkena air (wudlu), maka nabi S.A.W memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlu. Hadits shohih riwayat Abu Dawud dan ada tambahan الصَّلاَةَ yaitu (nabi S.A.W memerintahkannya untuk mengulangi sholat, Irwaul Golil no 86).
  • ^ Rosulullah S.A.W, Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan berwudlu. (Hadits shohih, Irwaul Gholil no 70).
  • ^ Telah tsabit bahwasanya nabi S.A.W berwudlu tiga-tiga kali, dan hadits mengenai ini banyak (di antaranya hadits Abdullah bin Zaid).
  • ^ Demikian pula telah tsabit bahwa nabi S.A.W berwudlu dua-dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t riwayat Bukhori no 158).

Referensi Hadits

  • ^ Tsabit bahwa nabi S.A.W pernah berwudlu sekali-sekali (sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas t riwayat Bukhori no 157).
  • ^ Juga telah tsabit bahwasanya nabi S.A.W berwudlu sebagian anggota tubuhnya tiga kali dan sebagian yang lain dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t di atas, lihat artikel seri 1) (Lihat Thuhurul Muslim hal 81dan Syarhul Mumti’ 1/146).
  • ^ Yang dimaksud dengan dalk yaitu menyeka/menggosok anggota wudlu (yang telah terkena air) dengan menggunakan tangan (sebelum anggota wudlu tersebut kering), dan yang dimaksud dengan tangan di sini yaitu telapak (bagian dalam) tangan. Oleh karena itu tidak cukup men-dalk kaki dengan menggunakan kaki lainnya. (al-fiqh al-islami 1/235). (Namun tidak ada dalilnya harus dengan telapak tangan-pen). Menurut jumhur ulama hukum dalk adalah sunnah karena tidak disebutkan dalam ayat. Sedangkan menurut Malikiyah adalah wajib. Dalil mereka: Sesungguhnya mencuci yang diperintahkan dalam ayat tidaklah bisa terwujud kecuali dengan dalk, sedangakan hanya sekadar terkena air tidaklah dianggap sebagai satu cucian. Dicontohkan oleh nabi S.A.W adalah dengan dalk sebagaimana dalam hadits. Dari Abdullah bin Zaid t berkata: Bahwasanya nabi S.A.W didatangkan air kepada dia (sebanyak) dua per tiga mud, lalu dia mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah). Tetapi pendapat jumhur yang lebih rojih, sebab yang diperintahkan oleh Allah ta’ala hanyalah mencuci bukan menggosok. Sedangkan sekadar perbuataan nabi S.A.W tidak bisa menunjukkan akan wajib. Tetapi jika air tidak bisa menyentuh kulit kecuali dengan digosok maka hukum dalk adalah wajib (Taudlihul Ahkam 1/179).
  • ^ Sebagaimana sabda rosulullah S.A.W dalam hadits Abu Huroiroh; Jika kalian berwudlu maka mulailah dengan bagian kanan kalian. (Hadits shohih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Baihaqi, Thobroni dan Ibnu Hibban dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Imam Nawawi).
  • ^ Yang afdal adalah berwudlu tiga-tiga kali namun tidak boros dan berlebih-lebihan dalam menggunakan air, baik ketika wudlu maupun ketika mandi. Sebagaimana dalam hadits, dari ‘Aisyah bahwasanya rosulullah S.A.W mandi janabah dengan satu ina’ (yaitu satu farq). (Hadits shohih riwayat Muslim no 319). Berkata Sofyan satu farq adalah tiga sok.

    Referensi Hadits 

  • ^ Nabi S.A.W pernah berwudlu dengan dua per tiga mud, sebagaimana hadits: Dari Abdullah bin Zaid berkata: Bahwasanya nabi S.A.W didatangkan air kepada dia (sebanyak) dua per tiga mud, lalu dia mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).
  • ^ Berkata Imam Bukhori: “Nabi S.A.W telah menjelaskan bahwa wajibnya wudlu adalah sekali-sekali, dan nabi S.A.W juga pernah berwudlu dua kali-dua kali dan tiga kali-tiga kali dan nabi S.A.W tidak menambah lebih dari tiga kali, …” Oleh karena itu hendaknya berhemat dalam berwdlu dan sesuai dengan sunnah nabi S.A.W, dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata: Seorang arab badui datang kepada Nabi S.A.W , maka Nabi S.A.W memperlihatkannya wudlu dengan tiga kali-tiga kali, kemudian nabi S.A.W berkata: “Demikianlah wudlu, maka barang siapa yang menambah lebih dari ini (lebih dari tiga kali) maka dia telah berbuat jelek dan melampaui batas dan berbuat dzolim.” (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shohih Nasai 1/31).
  • ^ Dari Abdullah bin Mugoffal bahwasanya beiau menengar nabi S.A.W berkata: Sesungguhnya akan ada pada umat ini suatu kaum yang melampaui batas dalam bersuci dan berdo’a. (Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Abani dalam shohih Abu Dawud 1/21) (Lihat Thuhurul Muslim hal 82).
  • ^ Rasulullah S.A.W memberi fatwa kepada seseorang yang ragu apakah dia kentut dalam salat ataukah tidak, “Jangan dia memutuskan salatnya sampai dia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Zaid),
  • ^ Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib dari nabi S.A.W bahwa dia bersabda tentang seseorang yang mengeluarkan madzi, “Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
  • ^ Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/133.

Referensi Hadits 

  • “Ada seseorang yang bertanya pada rasulullah S.A.W, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan daging kambing?” Dia bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Dia bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.” (HR. Muslim no. 360.)
  • Fathul Qarib, bab perkara yang membatalkan wudu.

Referensi Hadits

  • Hadits Aisyah dia berkata, “Sesungguhnya nabi S.A.W pernah mencium sebagian istrinya kemudian dia keluar mengerjakan salat dan dia tidak berwudhu lagi.” (HR. Ahmad, An-Nasai, At-Tirmizi dan Ibnu Majah). Ini adalah pendapat Daud Azh-Zhahiri dan mayoritas ulama muhaqqiqin, seperti: Ibnu Jarir Ath-Thabari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Ibnu Katsir, dan dari kalangan muta`akhkhirin: Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, Asy-Syaikh Muqbil dan selainnya.
  • Adapun sebagian ulama yang berdalilkan dengan firman Allah Ta’ala, “Atau kalian menyentuh wanita …,” (Al-Maidah 5:6) bahwa menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Maka bisa dijawab dengan dikatakan bahwa kata ‘menyentuh’ dalam ayat ini bukanlah ‘menyentuh’ secara umum, akan tetapi dia adalah ‘menyentuh’ yang sifatnya khusus, yaitu jima’ (hubungan intim). Demikianlah Ibnu Abbas dan Ali bin Abi Thalib menafsirkan bahwa ‘menyentuh’ di sini adalah bermakna jima’.
  • Hal ini sama seperti pada firman Allah Ta’ala tentang ucapan Maryam, “Bagaimana mungkin saya akan mempunyai seorang anak sementara saya belum pernah disentuh oleh seorang manusia pun dan saya bukanlah seorang pezina.” (Maryam 19:20) dan kata ‘disentuh’ di sini tentu saja bermakna jima’ sebagaimana yang bisa dipahami dengan jelas. Ini juga diperkuat oleh hadits Aisyah riwayat Al-Bukhari dan Muslim bahwa dia pernah tidur terlentang di depan rasulullah S.A.W yang sedang salat. Ketika dia akan sujud, dia menyentuh kaki Aisyah agar dia menarik kakinya.
  • Seandainya menyentuh wanita membatalkan wudhu, niscaya dia S.A.W akan membatalkan salatnya ketika menyentuh Aisyah. [Lihat An-Nail: 1/195, Fathu Al-Qadir: 1/558, Al-Muhalla: 1/244, Al-Ausath: 1/113 dan Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/286-291]. Catatan: Menyentuh wanita (baik yang mahram maupun yang bukan) tidaklah membatalkan wudhu, hanya saja ini bukan berarti boleh menyentuh wanita yang bukan mahram. Karena telah shahih dari rasulullah S.A.W bahwa dia bersabda, “Seseorang di antara kalian betul-betul ditusukkan jarum besi dari atas kepalanya -dalam sebagian riwayat: Sampai tembus ke tulangnya-, maka itu lebih baik bagi dirinya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dari Ma’qil bin Yasar).

Referensi Hadits

  • Rasulullah S.A.W pernah ditanya oleh seseorang yang menyentuh kemaluannya, apakah dia wajib berwudhu? Maka dia menjawab, “Tidak, itu hanyalah bagian dari anggota tubuhmu.” (HR. Imam Lima dari Thalq bin Ali) Maka hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan tidaklah membatalkan wudhu. Tapi di sisi lain dia S.A.W juga pernah bersabda, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya dia berwudhu.” (HR. Imam Lima dari Busrah bintu Shafwan) dan ini adalah nash tegas yang menunjukkan batalnya wudhu dengan menyentuh kemaluan. Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin adalah pendapat yang memadukan kedua hadits ini dengan menyatakan: Menyentuh kemaluan tidaklah membatalkan wudhu akan tetapi disunnahkan -tidak diwajibkan- bagi orang yang menyentuh kemaluannya untuk berwudhu kembali. Jadi perintah yang terdapat dalam hadits Busrah bukanlah bermakna wajib tetapi hanya menunjukkan hukum sunnah, dengan dalil nabi S.A.W tidak mewajibkan wudhu padanya -sebagaimana dalam hadits Thalq-. Wallahu a’lam bishshawab. [Lihat Al-Ausath: 1/193, A-Mughni: 1/180, An-Nail: 1/301, Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/ 278-284 dan As-Subul: 1/149].
  • Asy-Syaukani berkata dalam An-Nail, “Tidak ada satu pun dalil yang bisa dijadikan hujjah, yang mewajibkan wudhu bagi wanita yang mengalami istihadhah.” Di antara dalil lemah tersebut adalah hadits Aisyah tentang sabda nabi S.A.W kepada seorang sahabiah yang terkena istihadhah, “Kemudian berwudhulah kamu setiap kali mau salat.” Hadits ini adalah hadits yang syadz lagi lemah, dilemahkan oleh Imam Muslim, An-Nasai, Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dan selainnya. [Lihat Al-Fath: 1/409, As-Sail: 1/149 dan As-Subul: 1/99].
  • Pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah. Adapun hadits, “Barangsiapa yang muntah (dari perut) atau mimisan atau muntah (dari tenggorokan) atau mengeluarkan madzi maka hendaknya dia pergi dan berwudhu.” (HR. Ibnu Majah dari Aisyah), maka ini adalah hadits yang lemah. Imam Ahmad dan Al-Baihaqi telah melemahkan hadits ini, karena di dalam sanadnya ada Ismail bin Ayyasy dan dia adalah rawi yang lemah.
  • Ada beberapa hadits dalam permasalahan ini, di antaranya adalah hadits Abu Hurairah secara marfu’, “Barangsiapa yang memandikan mayit maka hendaknya dia juga mandi, dan barangsiapa yang mengangkatnya maka hendaknya dia berwudhu.” (HR. Ahmad, An-Nasai dan At-Tirmizi) Akan tetapi hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Az-Zuhri, Abu Hatim, Ahmad, Ali bin Al-Madini dan Al-Bukhari. Adapun hadits-hadits lainnya, maka kami sendiri pernah mentakhrij jalan-jalannya dan kami menemukannya sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad -rahimahullah-, “Tidak ada satu pun hadits shahih yang ada dalam permasalahan ini.”

 

Rumus Energi Mekanik

Energi adalah kemampuan untuk dapat melakukan suatu usaha atau pekerjaan Pada dasarnya, energi sudah tersedia di alam. Energi memang tidak dapat tercipta atau bahkan...
Jalanbenar_user
2 min read

Ciri-ciri Reaksi Kimia dan Jenisnya

Reaksi kimia sangat penting dalam berbagai peristiwa yang terjadi di alam. Reaksi kimia seringkali dijumpai di alam, seperti hujan asam dan fotosintesis. Seperti yang...
Jalanbenar_user
1 min read

Jenis Ikan Mas Koki Cantik yang Mendunia

Siapa sih di antara Sahabat Biru yang tidak tahu dengan ikan mas koki ini? Ikan mas koki merupakan ikan hias paling popular di kalangannya....
Jalanbenar_user
4 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *